Imbau Masyarakat Jaga Prokes 

Polsek Bukit Raya Lakukan Operasi Yustisi Bersama Tim Pemburu Teking Covid-19 

Jajaran Polsek Bukitraya saat melakukan penertiban

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya AKP. Arry Prasetyo, S.H., M.H., melakukan Operasi Yustisi bersama Tim Pemburu Teking Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya Kota Pekanbaru. Sabtu,(02/10/2021). Penertiban ini mempedomani surat edaran Walikota Pekanbaru Nomor : 21/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (Dua) di Kota Pekanbaru. 

Dalam pelaksanaan ini dilakukan dengan rute Jalan. Arifin Ahmad menuju Jalan Paus terdapat sebanyak lima masyarakat pengunjung warung makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga Tim Yustisi Pemburu Teking Covid-19 langsung memberi teguran.  Kapolresta Pekanbaru Melalui Kapolsek Bukit Raya menghimbau pedagang dan pengunjung untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi) dalam kehidupan sehari-hari dan berkordinasi dengan pengelola  pasar tradisional untuk tetap mempedomani SOP yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri.

 ''Ini merupakan usaha yang dilakukan oleh Kapolresta Pekanbaru melalui Polsek Bukit Raya untuk terus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru. Karena sesuai dengan adanya aduan dari masyarakat yang menilai di daerah Jalan  Arifin Ahmad dan Jalan. Paus mobilitas masyarakat masih terpantau ramai dan kurang menerapkan protokol kesehatan yang ketat , sehingga kita lakukan penertiban,'' tutur  Arry Prasetyo. (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar